Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo

Illustrasi KPK.

JAMBI, MH -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dugaan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Upaya banding yang dilakukannya kepada Polri akhirnya disambut dengan penolakan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9/2022).

Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berani buka suara terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang sudah dari lama dilaporkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengarsipan terkait laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelas Ali.

PT Eldivo Tunas Arta rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Namun menurutnya, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi tindak kejahatan korupsi yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut. “Belum ditemukan perbuatan - perbuatan yang mengarah ke pidana," sambungnya.

Ali kemudian menegaskan bahwa pengarsipan laporan Ferdy Sambo bukan berarti tidak ada upaya untuk melakukan penyelidikan. Jadi terbuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut ketika ada informasi terbaru yang mengarah pada dugaan tersebut. "Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” kata Ali menjelaskan.

“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," tambahnya.

Sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah melayangkan laporan kepada KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu menyatakan, dugaan suap tersebut awalnya muncul dari statement yang dikeluarkan oleh staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Staf LPSK tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sempat ditawari dua buah amplop dari pihak Ferdy Sambo yang diduga berisikan uang. Namun kedua amplop tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK.

Diduga amplop tersebut diberikan Ferdy Sambo guna melindungi istrinya, Putri Candrawathi agar tidak ditahan. Temuan lain yang ditemukan TAMPAK adalah pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.

Petugas keamanan tersebut, kata Robert, diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas yang berjaga di situ diberi imbalan. 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Robert yakin bahwa tindakan tersebut masuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang - undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Upaya pihak - pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," tegas Robert. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar