Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, GT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara sebesar Rp 486.044.841,37, Selasa (7/10/2025).
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Pasal yang Dilanggar, Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. GT ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kasus ini sebelumnya mencuat ketika warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bibit ikan lele dan pelatihan nasyid yang tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan. (Editorial24jam, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar