Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Menteri Telepon Walikota, Suruh Difasilitasi Tempat Ibadah Jemaat 3 Gereja Yang Disegel

Penyegelan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi di kawasan RT 07, Kenali Besar, Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 27 September 2018. Selain GSJA, Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan dan Huria Kristen Indonesia (HKI) di lokasi itu juga disegel. Penyegelan gereja dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin. ( Foto: Dok Jampos)

Jambi, MH-Menteri Agama Lukman H Saifuddin telah mengintruksikan Walikota Jambi H Syarif Fasha untuk menfasilitasi Jemaat 3 gereja yang disegal Pemerintah Kota Jambi. Menteripun meminta Walikota Jambi untuk membantu perizinan gereja-gereja di Jambi tersebut. 

Tempat ibadah jemaat dari 3 gereja yang disegel itu disarankan di Aula Polresta Jambi dan Lapangan Tenis Indoor Pemkot Jambi. 

Ribuan warga gereja di Kota Jambi akan melakukan ibadat di di Aula Polresta Jambi dan Lapangan Tenis Indoor Pemkot Jambi, Minggu (30/9/2019), menyusul penyegelan tiga gereja di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Ketiga gereja yang disegel adalah Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Jemaat ketiga gereja tersebut juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyediakan 5 unit bus untuk mengangkut warga gereja beribadat.
Kolase FB Birgaldo Sinaga

“Kami akan beribadat di Aula Polresta Jambi dan Lapangan Tenis Indoor Pemkot Jambi, Minggu (30/9/2018) jika Pemkot Jambi tidak membuka segel gereja kami. Kemudian kami juga minta Pemkot Jambi menyediakan bus untuk mengantar jemput jemaat kami. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, kami akan membuka sendiri segel gereja agar bisa beribadat," kata pendeta GMI Kanaan Kota Jambi, Ojan Tampubolon.

Pihaknya sangat kecewa atas keputusan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, menyegel gereja tanpa pemberitahuan. GMI Kanaan Kota Jambi juga tidak diundang pada rapat penyegelan gereja. Kebijakan wali kota Jambi menyegel gereja secara sepihak menunjukkan sikap kesewanang-wenangan.

“Kami tidak diundang ketika rapat mengenai pembahasan penyegelan tiga gereja di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Karena itu, kami sangat menyesalkan penyegelan gereja tersebut," katanya.

Sementara itu,  Pemerintah Kota Jambi menyiapkan 5 unit bus untuk jemaat 3 gereja yang disegel pada Kamis (27/9/2018). Bus akan digunakan sebagai angkutan jemaat yang akan beribadah di dua lokasi yang disediakan oleh Pemkot Jambi, yakni Lapangan Tennis Indor dan Aula Polresta Jambi.

“Sementara guna memobilisasi jemaat untuk beribadah, Pemkot Jambi telah menyediakan 5 buah unit bus untuk angkutan jemaat ke tempat ibadah sementara tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budi Daya Hadi, dalam keterangan pers Sabtu (29/9/2018).

Menurut Sekda Budi Daya, penyegelan gereja dilakukan untuk menghindari gesekan antara jemaat dan warga yang mengancam akan melalukan unjuk rasa, pada Jumat 28 September 2018 lalu.

“Dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, Pemerintah wajib melindungi warganya termasuk memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama,” kata Budi Daya.

Menurut Budi Daya, sebelum penyegelan dilalukan, Pemerintah Kota Jambi sudah menggelar mediasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Polresta Jambi, Kodim 0415/Batanghari, unsur Binda, unsur Kejari Jambi, Kapolsek Kotabaru, Koramil Telanaipura, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar, Tokoh/Perwakilan Umat Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, Jemaat Gereja, serta unsur masyarakat setempat, pada 26 September 2018 di Balai Adat Kota Jambi. Forum rapat tersebutlah yang menyepakati penghentian sementara pengunaan rumah ibadah tersebut.

Sepihak

Sementara itu, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Jambi, Lipan Pasaribu mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyegel tiga gereja di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Kamis (27/9/2018), sesuai kesepakatan rapat dengan DPRD Kota Jambi, Polsek Kotabaru, Dinas Kesbanglinmas, dan perwakilan tiga gereja tersebut. Unsur DPRD Kota Jambi yang hadir adalah Maria Magdalena dari PDIP dan Efron Purba dari Gerindra.

“Pertemuan menyepakati penyegelan tiga gereja tersebut menyusul ancaman warga sekitar melakukan aksi unjuk rasa ke tiga gereja tersebut, Jumat (28/9/2018). Warga sekitar menuntut pentupan tiga gereja tersebut karena tidak memiliki izin,” katanya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Efron Purba mengatakan tiga gereja yang disegel Pemkot Jambi tersebut sudah mengajukan permohonan izin sejak 2003. Namun, warga sekitar dan wali kota Jambi tak kunjung memberikan izin. Karena itu, warga tiga gereja tetap membangun gereja di lokasi tersebut. Selama ini tidak ada gangguan terhadap pembangunan gereja dan pelaksanaan ibadat.

“Penolakan warga sekitar terhadap kehadiran ketiga gereja tersebut terjadi baru-baru ini. Pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi sudah melakukan mediasi menyelesaikan kasus pembangunan tiga gereja tersebut. Keputusan mediasi tersebut, ketiga gereka di Simpang Rimbu, Alam Barajo yang belum memiliki izin harus ditutup agar tidak mengundang aksi anarkistis warga sekitar,” katanya.

Secara terpisah, mantan Kepala Perwakilan Ombusmand Provinsi Jambi, Taufik Yasak mengatakan berbagai pihak perlu mewaspadai adanya oknum-oknum dari kelompok tertentu yang menunggangi penyegelan tiga gereja tersebut. Kasus penyegelan tiga gereja di Kota Jambi itu rentan disusupi kepentingan pihak tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti politik dan ekonomi.

“Jika aksi penyusupan tersebut tidak disikapi serius, persoalan izin dan penyegelan tiga gereja tersebut bisa makin meruncing hingga menyulut konflik horizontal,” ujarnya.

Taufik Yasak yang kini menjabat ketua LSM Kanti menilai terjadinya penyegelan tiga gereja di Kota Jambi merupakan kelalaian Pemkot Jambi. Selama ini Pemkot Jambi tidak menyediakan lokasi khusus untuk pembangunan rumah ibadat di Kota Jambi, padahal umat Kristen perlu beribadah. Karena itu, umat Kristen terpaksa membangun gereja di lokasi pinggiran kota kendati belum mendapat izin masyarakat sekitar dan pemerintah.

“Semestinya Pemkot Jambi jauh-jauh hari sudah membuat pemetaan (mapping) lokasi-lokasi mana yang bisa dimanfaatkan umat beragama sebagai tempat peribadatan. Dengan demikian tidak ada umat beragama, termasuk umat Kristen, yang membangun rumah ibadat di lokasi yang tidak diizinkan warga dan pemerintah,” katanya.

Terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jambi, Edi Purwanto berharap pemerintah dapat menjamin hak setiap warga negara melaksanakan beribadah. Hal itu disampaikan Eddy menyusul penyegelan tiga gereja yang dilakukan Pemerintah Kota (pemkot) Jambi.

Edi menyatakan, jika alasan penyegelan karena tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB), maka Pemkot Jambi harus membuka ruang. Membantu pihak gereja melengkapi persyaratan IMB.

"Sebaiknya pemerintah mencarikan solusi agar saudara-saudara kita umat Kristiani bisa beribadah, apalagi besok hari Minggu, hari peribadatan bagi umat Kristiani," kata Edi Purwanto.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi itu mengungkapkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda, anggota fraksi, dan perwakilan Pemkot Jambi. Tujuannya, untuk mendapatkan solusi cepat dari penyegelan tiga gereja. Komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mendapat dukungan agar masalah penyegelan tidak berlarut-larut.

"Pemerintah pasti menjamin kebebasan warga negara beribadah. Kami yakin akan segera ada solusinya," kata Edi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menyampaikan keprihatinannya terkait penyegelan tiga gereja di Jambi. Berdasarkan laporan yang diterima PGI, ketiga gereja itu sudah sejak lama mengajukan IMB namun terkendala faktor di luar kemampuan. Akhirnya, IMB tak kunjung terbit.

PGI juga prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gereja terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. PGI mengingatkan kebebasan beribadah adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1.

"PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut," demikian pernyataan tertulis PGI. 

Berdasarkan catatan, Pemkot Jambi juga pernah melakukan penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Syaloom Aur Duri di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi, Bambang Priyanto pada 2013. 

Setelah penyegelan itu, warga HKBP Syaloom Aur Duri sempat beribadat di kantor wali Kota Jambi dan aula terminal bus Simpang Rimbo, Kota Jambi, hingga Kota Jambi dipimpin Wali Kota Syarif Fasha pada 2016. 

Pada akhir masa kepemimpinan Syarif Pasha di awal 2017, HKBP Syaloom Aur Duri pun mendapat lokasi baru di Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Pada periode kedua kepemimpinan Syarif Fasha, jemaat HKBP telah beribadat di gereja baru, tetapi tiga gereja lain kembali disegel.(Asenk Lee)

Berita Terkait: 

1. Ini-Pendapat-Dewan-Pertimbangan Presiden Soal Penyegelan Gereja di Jambi 
2. "Buah" SK 2 Menteri 
3. Begini-Komentar-Warganet-Soal-Aksi Penutupan Gereja 
4. DPP Horas Bangso Batak Nyatakan Sikap Soal Penyegelan Gereja di Jambi 
5. Peryataan-Sikap-PGI Soal Penyegelan Gereja 
6. Pemerintah Harus Jamin Hak Beribadah Warga Negara 
7. Arogan, Pemkot Jambi Segel 3 Gereja di Jambi

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar