Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Pembunuhan di Bekasi, Polda Metro Kerahkan Penyelam Cari Linggis


Pembunuhan di Bekasi, Polda Metro Kerahkan Penyelam Cari Linggis
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kios yang menjadi lokasi perisitiwa pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, 13 November 2018. ( Foto: Antara / Rizky Andriyanto )
Jakarta, MH - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, terus mencari barang bukti linggis yang digunakan tersangka Haris Simamora (HS) untuk membunuh korban Diperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya. Linggis itu, dibuang tersangka usai kejadian ke Kalimalang.
Rencananya, penyidik berkoordinasi dengan penyelam Ditpolair Polda Metro Jaya akan mencari linggis itu, di Kalimalang, siang ini.
"Iya mencari barang bukti linggis nanti jam 12.00. Kami bekerja sama dengan penyelam Ditpolair," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (17/11/2018).
Dikatakan, tersangka Haris menggunakan linggis itu untuk membunuh korban Diperum dan istrinya Maya Ambarita. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang barang bukti linggis itu ke Kalimalang.
"Jadi sampai sekarang masih proses pencarian. Menurut keterangan dibuang ke Kalimalang," ungkapnya.
Diketahui, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak ditemukan meninggal dunia, di kediamannya, Jalan Bojong Nangka RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Ayah atas nama Diperum Nainggolan dan istrinya bernama Maya Ambarita, tergeletak bersimbah darah di ruang tengah. Sementara kedua anaknya Sarah Nainggolan serta Arya Nainggolan, ditemukan di dalam kamar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, akhirnya berhasil membekuk HS, di tempat persembunyiannya, di kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) malam kemarin. Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.(*)

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar