Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Tersangka Mengantar Tidur Dua Bocah Sebelum Membunuhnya

Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi


Tersangka Mengantar Tidur Dua Bocah Sebelum Membunuhnya
Tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, 16 November 2018. ( Foto: BeritaSatu Photo / Joanito De Saojoao )
Jakarta, MH - Tersangka Haris Simamora (HS) sempat mengantar calon korbannya, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) untuk tidur sebelum mencekik kedua bocah itu hingga tewas.
Saat HS menghabisi nyawa pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37) menggunakan linggis di ruang tamu, kedua bocah Sarah dan Arya terbangun. Keduanya diduga tidak sempat mengetahui nasib kedua orang tuanya karena dicegah HS.
Sarah sempat menanyakan kepada HS, “mama kenapa?”
Namun oleh HS, dijawab bahwa  tidak apa-apa dengan mama. “Nggak ada apa-apa, sakit saja mama," kata HS kepada Sarah sembari menyuruh bocah kelas III SD itu untuk tidur. HS menggiring Sarah dan Arya ke tempat tidur bahkan menidurkan Sarah dan Arya. Namun karena khawatir perbuatannya terbongkar, HS akhirnya menghabisi nyawa dua keponakannya itu dengan cara mencekik mereka.
Kronologi versi polisi tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo, Jumat (16/11/2018).
Menurut Argo, tersangka HS datang ke rumah korban karena diminta oleh sepupunya, Maya Ambarita, untuk mengantar keluarga itu membeli baju Natal, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangka ini masih ada hubungan kekerabatan dengan korban. Dia hampir setiap bulan ketemu, namanya juga saudara sepupu. Tersangka ditelepon sama korban, silakan datang ke rumah karena kita besok mau belanja beli baju untuk natalan," kata Argo.
Pada Senin (12/11) malam, tersangka HS dan korban sempat ngobrol. Selanjutnya, suami istri Diperum-Maya dan anak-anak mereka tidur.
"Sekitar pukul 23.00, tersangka melakukan aksinya. Ketika korban tidur, anaknya tidur, dia ke belakang bawa handphone. Dia sudah sering ke situ, jadi dia tahu tempat perkakas di mana. Dia lihat linggis, akhirnya linggis dipakai untuk itu (membunuh)," jelasnya.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, tersangka HS memang sudah merencanakan akan membunuh korban karena sakit hari. Tersangka  kerap dihina dan dimarahi. Namun aksi sadis HS menghabisi nyawa Diperum dan Maya malam itu membangunkan Sarah dan Arya yang sudah tidur di dalam kamar. Karena terbangun dan mengetahui keberadaan HS, kedua bocah itu akhirnya turut menjadi korban pembunuhan.
"Saat kejadian anak itu bangun mengetahui dan sempat bertanya, 'ada apa om?' kepada tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi, tersangka pertama kali membunuh Diperum yang sedang tertidur di ruang tamu dengan cara menusukkan linggis ke leher. Selanjutnya, HS membunuh korban Maya dengan cara yang sama.
Ia menyampaikan, korban Diperum dan Maya dibunuh menggunakan linggis, sementara anaknya diduga dicekik hingga kehabisan oksigen. "Hasil autopsi secara rinci belum keluar. Tapi berdasarkan olah TKP, korban yang dibunuh dengan menggunakan linggis itu adalah sepasang suami-istri, anak tidak ada luka linggis. Itu kemungkinan meninggalnya dicekik, tapi kan kita juga harus menunggu hasil autopsi lengkap ya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak ditemukan meninggal dunia, di kediamannya, Jalan Bojong Nangka RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (13/11).
Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita tergeletak bersimbah darah di ruang tengah. Sementara kedua anaknya Sarah Nainggolan serta Arya Nainggolan, ditemukan di dalam kamar tidur.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil membekuk HS, di kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) malam. Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 ayat 3, 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wahyu.9*)

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar