Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina Di Safe House, Kamaruddin: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum  Almarhum Brigadir J.

JAMBI, MH - Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti perihal rencana para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di  Safe House. Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang dikatakan aman itu merupakan keputusan yang tepat, para jaksa tersebut sebanyak 30 orang.


"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar. Dirinya juga mengkhawatirkan adanya pemberian "Doa" (dorongan amplop) kepada para jaksa itu.


"Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa itu bahaya. Jadi kalau bisa dikarantina kalau istilahnya supaya terbebas dari virus - virus doa," ujar Kamaruddin.


Perihal "Doa", Kamaruddin lantas membeberkan maksud ucapannya itu. Kata dia, "Doa" yang kemungkinan diterima para jaksa bukanlah perihal keagamaan, melainkan suap atau intervensi berupa amplop.


"Mohon maaf ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai saya (disebut, red) menista lagi. Doa ini dorongan amplop," tukas Kamaruddin.

Diketahui, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau Safe House.


Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi. "Safe house? Iya itu kan langkah - langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).


PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi.


Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.


"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ungkap Barita. 


Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.


"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.


Hal itu juga kata Barita dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan - alasan teknis dalam proses penuntutan.


"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas - tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.


Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.


"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).


Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.


Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.



Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.


"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.


Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy  Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar